Daftar Informasi Dikecualikan
Halaman ini memuat Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Universitas Riau sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 2383/UN19/HK.02/2025 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan pada Universitas Riau dan hasil uji konsekuensi. Daftar ini disajikan untuk menjaga hak atas privasi, keamanan, dan kepentingan strategis institusi tanpa mengurangi komitmen UNRI terhadap keterbukaan informasi publik.
| No | Jenis Informasi | Unit Kerja | Alasan Pengecualian | Tujuan Perlindungan | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Data Pribadi: Identitas dosen, tendik, mahasiswa, mitra, peneliti asing, alumni (termasuk riwayat kesehatan, keuangan, evaluasi kinerja/belajar). | Semua Unit Kerja | Mengungkap rahasia pribadi. | Melindungi data pribadi. | Sampai ada peraturan yang mengizinkan. |
| 2 | Dokumen Pengadaan: Penawaran, harga perkiraan sendiri (HPS) sebelum pengumuman pemenang. | ULP, SDM, Keuangan | Mengungkap rahasia perusahaan. | Melindungi data perusahaan. | Sampai ada persetujuan tertulis atau demi penegakan hukum. |
| 3 | Dokumen Minutes of Meeting. | Semua Unit Kerja | Mengganggu stabilitas organisasi. | Melindungi kebijakan yang belum ditetapkan. | Sampai penetapan kebijakan. |
| 4 | Mutasi Jabatan: Usulan pengangkatan, pemberhentian, rotasi struktural/fungsional. | SDM, Keuangan | Menyangkut rahasia pribadi. | Melindungi hak pribadi seseorang. | Selama menjadi ASN. |
| 5 | Pertimbangan Jabatan: Berkas Baperjakat dan pangkat. | SDM, Keuangan | Mengungkap rahasia pribadi. | Melindungi data pribadi. | Sampai diperintahkan hukum. |
| 6 | Laporan Audit: Temuan BPK atau Inspektorat Jenderal. | Keuangan | Membahayakan data keuangan lembaga. | Melindungi data lembaga. | Sampai ada peraturan yang mengizinkan. |
| 7 | Data Perkara Hukum: Kasus yang belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). | SDM, Keuangan | Mempengaruhi proses persidangan. | Melindungi hak pribadi/lembaga. | Sampai putusan inkracht. |
| 8 | Dokumen Disiplin: Berita acara Pembinaan Aparatur (BINAP). | SDM, Keuangan | Menyangkut rahasia pribadi. | Melindungi hak pribadi. | Sampai ada peraturan yang mengizinkan. |
| 9 | Pengaduan Masyarakat: Terhadap kinerja/perilaku pejabat, dosen, tendik. | PPHK | Menyangkut rahasia pribadi. | Melindungi hak pribadi. | Sampai persetujuan tertulis atau penegakan hukum. |
| 10 | Laporan Keuangan: Sebelum diaudit lembaga berwenang. | Keuangan | Mengungkap rahasia lembaga. | Melindungi data lembaga. | Jika diperlukan untuk penegakan hukum. |
| 11 | Dokumen Soal Uji Kompetensi. | Semua Unit Kerja | Rawan kebocoran soal. | Mengungkap kerahasiaan soal. | Sampai dinyatakan tidak berlaku. |
| 12 | Kunci Jawaban Uji Kompetensi. | Semua Unit Kerja | Rawan kebocoran jawaban. | Mengungkap kerahasiaan jawaban. | Sampai dinyatakan tidak berlaku. |
| 13 | Audit Mutu: Temuan audit internal/eksternal mutu akademik. | SPM | Membahayakan data lembaga. | Melindungi data lembaga. | Sampai ada peraturan yang mengizinkan. |
| 14 | Monitoring Audit: Laporan tindak lanjut hasil audit mutu. | SPM | Membahayakan data lembaga. | Melindungi data lembaga. | Sampai ada peraturan yang mengizinkan. |
| 15 | Kertas Kerja Audit. | SPM | Membahayakan data lembaga. | Melindungi data lembaga. | Sampai ada peraturan yang mengizinkan. |
| 16 | Kertas Kerja Monitoring. | SPM | Membahayakan data lembaga. | Melindungi data lembaga. | Sampai ada peraturan yang mengizinkan. |
| 17 | Konsep Kebijakan/HKI: Dokumen, temuan, atau pendaftaran paten yang belum final. | LPPM | Mengganggu stabilitas organisasi. | Melindungi kebijakan/lembaga. | Sampai penetapan kebijakan. |
| 18 | Infrastruktur TIK: Topologi jaringan, layout perangkat, web service, kode sumber (source code). | UPA TIK | Mengganggu privasi lembaga. | Melindungi privasi lembaga. | Sampai ada peraturan yang mengizinkan. |
| 19 | Penelitian Biologi Molekular: Proses penelitian yang belum dipublikasi. | FMIPA | Mengganggu konsentrasi penelitian. | Memastikan penelitian obyektif. | Sampai penetapan kelayakan publikasi. |
| 20 | Hasil Penelitian: Yang belum dipublikasikan. | LPPM | Mengganggu konsentrasi penelitian. | Memastikan penelitian obyektif. | Sampai penetapan kelayakan publikasi. |
| 21 | Soal Ujian Masuk PT. | BAK | Rawan kebocoran soal. | Mengungkap kerahasiaan soal. | Sampai dinyatakan tidak berlaku. |
| 22 | Kunci Jawaban Ujian Masuk PT. | BAK | Rawan kebocoran jawaban. | Mengungkap kerahasiaan jawaban. | Sampai dinyatakan tidak berlaku. |
| 23 | Soal Ujian Dinas/Penyesuaian Ijazah. | SDM, Keuangan | Rawan kebocoran soal. | Mengungkap kerahasiaan soal. | Sampai dinyatakan tidak berlaku. |
| 24 | Evaluasi Diri Prodi. | SPM | Mengganggu privasi lembaga. | Melindungi privasi lembaga. | Jika diperlukan pihak berwenang secara hukum. |
| 25 | Nilai Tes Ujian Masuk. | BAK | Mengganggu privasi peserta. | Melindungi privasi individu. | Jika diperlukan pihak berwenang secara hukum. |
| 26 | Proposal Penelitian. | LPPM | Rawan intervensi pihak berkepentingan. | Melindungi HKI dan objektivitas. | Sampai penetapan kelayakan publikasi. |
| 27 | Review Proposal: Penilaian dan komentar reviewer. | LPPM | Rawan intervensi pihak berkepentingan. | Melindungi HKI dan objektivitas. | Sampai penetapan kelayakan publikasi. |
| 28 | Review Proposal Bantuan/Insentif: Usulan fasilitasi pemerintah. | LPPM | Rawan intervensi pihak berkepentingan. | Melindungi HKI dan objektivitas. | Sampai penetapan kelayakan publikasi. |
| 29 | Nilai Evaluasi Prodi Baru: Hasil evaluasi instrumen/proposal pembukaan prodi. | SPM | Rawan intervensi pihak berkepentingan. | Melindungi objektivitas evaluasi. | Sampai keluarnya izin. |
| 30 | Kinerja Lembaga: Informasi nilai capaian kinerja tahun berjalan. | LPPM | Mengganggu privasi lembaga. | Melindungi privasi lembaga. | Jika diperlukan pihak berwenang secara hukum. |